Semangat memperkuat penegakan hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali digaungkan dalam kegiatan konsolidasi Advokat dan Paralegal PERSADIN Sukabumi Raya. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan peran aktif dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan berintegritas.
Dalam suasana penuh semangat kebersamaan, para advokat dan paralegal yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Indonesia (PERSADIN) Adv,Efri Darlin M Dachi,Wasekjend DPN Persadin Serta Anggota Adv,Suhendra,S.H,Adv,Ari Agustian,S.H serta Paralegal Ade ,CPP,Dedi mulyadi,CPP komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan akses.
“Konsolidasi ini bukan sekadar pertemuan rutin, tetapi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki arah perjuangan yang sama—yakni memperjuangkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar ADV Suhendra S.H salah satu perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Selain membahas penguatan internal organisasi, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak di lapangan. Paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan advokat, serta memberikan edukasi hukum yang tepat di tingkat akar rumput.
Tak hanya itu, isu-isu aktual di wilayah Sukabumi Raya turut menjadi perhatian mulai dari sengketa lahan, persoalan ketenagakerjaan, hingga maraknya kasus hukum yang membutuhkan pendampingan cepat dan tepat Dengan adanya konsolidasi ini, PERSADIN Sukabumi Raya berharap mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat antar anggota, sekaligus mempertegas eksistensinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan.
Di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks, PERSADIN menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adalah harga mati Konsolidasi ini menjadi bukti bahwa langkah nyata terus diambil, bukan sekadar wacana.
Hukum harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang mampu.







0 komentar:
Posting Komentar